ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari proses penyelesaian perkara terhadap pembatalan perkawinan karena tidak adanya izin poligami dan untuk mempelajari dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara pembatalan perkawinan sesuai dengan putusan Nomor : 464/Pdt.G/2012/PA.Mks.
Penelitian dilaksanakan di Instansi Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Agama Maros. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka, penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung terhadap narasumber dari Instansi terkait dan dengan pihak yang dapat memberikan informasi terkait dengan penelitian ini.Selanjutnya data yang diperoleh disajikan secara yuridis deskriptif.
Berdasarkan analisis, maka penulis menyimpulkan beberapa hal, antara lain : 1) Tidak hanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur segala sesuatu yang menyangkut perkawinan, dalam perkara pembatalan perkawinan ini yang menjadi dasar hukumnya adalah pasal 71 (a), (e), dan (f) Kompilasi Hukum Islam dimana peraturan perundang-undangan ini telah mempertegasnya, sehingga perkawinan inidapat batal demi hukum. 2) Dalam perkara ini hakim memberi putusan pembatalan perkawinan setelah mendengar kesaksian dari para saksi dan juga bukti-bukti yang telah ada, selain itu beberapa rukun atau syarat sah suatu perkawinan tidak terpenuhi, dengan demikian hakim memberi putusan pembatalan perkawinan terhadap perkara ini.