Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

2. Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akte Otentik (studi Putusan Nomor 1545PID.B2012 PN-Medan. jo putusan nomor 39Pid2013PT-Medan)

ABSTRAK

Pejabat Notaris tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku (menyuruh melakukan) menurut Pasal 266 ayat (1) KUHP, akan tetapi ia hanyalah “orang yang disuruh melakukan”. Kemudian, berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP, tindakan subjek (pelaku) yaitu menyuruh memasukkan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik, sehingga kata “menyuruh” dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP ditafsirkan bahwa kehendak  itu  hanya  ada  pada  si  penyuruh  (pelaku/subjek),  sedangkan pada yang disuruh tidak terdapat kehendak untuk memasukkan keterangan palsu dan seterusnya. Kasus pada tanggal 04 Maret 2008 bertempat di kantor PT. Tulung Agung yang terletak  di  jalan Samanhudi  No.  9  Medan,  saksi  Eveline  Sago  (Anak  kandung terdakwa Ignasius Sago) membeli sebidang tanah seluas + 515 Ha dari saksi Octo Berman Simanjuntak yang terletak di desa Sikapas, kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara Seharga Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif). Sifat penelitian ini adalah analisis preskriftif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach) yaitu dengan menganalisa kasus (case study ). Hasil penelitian dapat diketahui, Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Surat diatur  alam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur yang terkandung dalam  pasal  263  yaitu  unsur    obyektif yaitu  (a)  Perbuatan  yaitu  memakai  (b) Obyeknya yaitu surat palsu dan surat yang dipalsukan, (c) Pemakaian surat tersebut dapat merugikan dan Unsur subyektif dengan sengaja. Tindak Pidana Pemalsuan diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Unsur-unsurnya adalah unsur objektif (a) Perbuatan : menyuruh memasukkan, (b) Obyeknya: keterangan palsu, (c) Kedalam akta otentik,(d) sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dengan akta itu, (e) Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal 266 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 AYAT (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut yang mengakibatkan putusan PN. 1545/Pid.B/2012/PN.-Mdn  menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa ditahan, dan memerintahkan barang bukti supaya dikembalikan kepada Octo Berman Simanjuntak. Selanjutnya dalam putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan memutus terdakwa dengan penjara 8 (delapan) bulan.
Disarankan, kepada para pihak yang berkaitan dengan penerbitan akta autentik seperti pihak penghadap dan Notaris, agar berhati-hati dan waspada dalam membuat akta, Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan benar-benar memperhatikan dokumen dengan cermat dalam membuat surat dakwaan dan peningkatan kualitas para penegak hukum. 

Kata Kunci; Tindak Pidana, Memasukkan Keterangan Palsu, Akta Autentik
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi