Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

82. Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Seseorang Dilihat Dalam Perspektif Viktimologi

ABSTRAK
Pengupayaan  mencapai  kebenaran  materil  dalam  setiap  perkara pidana salah satu jalannya adalah mengoptimalkan alat bukti. Salah satu tindak pidana yang sulit dilakukan pembuktian terhadapnya adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pembuktian yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain  salah  satunya  adalah  dengan  Visum  et  Repertum.  Visum et Repertum merupakan laporan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman. Visum et Repertum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli. Pengaturan hukum mengenai Visum et Repertum terdapat dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Kegunaan Visum et Repertum dalam mengungkap suatu tindak pidana penganiayaan  yang mengakibatkan  kematian  seseorang seseorang sebagai  alat bukti, menentukan faktor penyebab, dan Kausalitas dari tindak pidana. Visum et Repertum dapat memberikan kebijakan hukum pidana perlindungan hukum bagi korban.
Tujuan  penulisan  hukum  ini  untuk  mengetahui  kegunaan  Visum  et Repertum dalam tindak pidana memberikan perlindungan bagi korban.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau sering disebut sebagai penelitian doktrinal (studi kepustakaan) di mana yang menjadi sumber data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Pengaturan Visum et Repertum terdapat dalam Pasal 133 KUHAP ayat (1) yakni: dalam hal penyelidikan untuk kepentingan peradilan mengenai seorang korban, baik luka, keracunan maupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Visum et Repertum selain berfungsi sebagai alat bukti, dapat juga berfungsi untuk menentukan faktor penyebab seseorang menginggal karena dianiaya terlebih dahulu dan menentukan kausalitas tindak pidana dengan meninggalnya korban. Visum et Repertum dapat memberikan kebijakan hukum pidana perlindungan hukum bagi korban melalui kebijakan penal dengan memidanakan terdakwa dan non penal dengan cara ganti kerugian terhadap korban dengan cara memberikan kompensasi finansial.

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi