Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

8. Indeks Pembangunan Berdasarkan Maqashid Syariah (Kajian Metode & Konsep Perhitungan) Studi Kasus Provinsi Di Indonesia

BAB I 
PENDAHULUAN 

Kegiatan  muamalah  seperti  menerima  titipan  harta,  meminjamkan uana untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai dengan Syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan Al-amin.
Di zaman Rasulullah Saw fungsi-fungsi perbankan biasanya dilakukan oleh satu orang yang hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal ini diperlukan karena setiap mata uang memiliki kandungan  logam  mulia  yang  berlainan  sehingga  memiliki  nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan zihbiz.
Deregulasi  perbankan  dimulai  sejak  tahun  1982.  Pada  saat  itu  BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pada tahun yang sama juga pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem “bagi hasil” pada perkreditan, yang mana merupakan sistem dari perbankan Syariah.
Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Syariah pertama di Indonesia. Hal ini merupakan cikal bakal didirikannya bank Syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada tanggal 1 Novermber 1991, dan mulai resmi beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992, dengan modal awal sebesar Rp. 106.126.382.000,-
Pertumbuhan bank syariah dipengaruhi oleh kemampuan bank untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang 

merupakan   deficit unit   dalam bentuk pembiayaan. Bank syariah sebagai Lembaga intermediasi dituntut mampu untuk mengelola dana dari investor maupun dari masyarakat.
Sumber dana perbankan Syariah sebagian besar dihimpun dari dana masyarakat  dan merupak  sumber  dana  yang  paling  diandalkan oleh bank. Hampir 80% sampai 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank merupakan dana pihak ketiga baik berasal dari pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya sedangkan sisanya merupakan modal sendiri dan cadangan modal. Dana yang berhasil dihimpum dari masyarakat biasanya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.
Bank  konvensional  yang  melakukan  usaha  pembiayaanya menggunakan skema pinjaman, sedangkan bank syariah meramaikan industri perbankan di Indonesia menggunakan akad murabahah, musyarakah, mudharabah, salam, istishna, ijarah, qardh, dan akad lainnya yang sesuai dengan  syariah.  dari  sekian  banyak  akad  yang  ada,  akan  murabahah merupakan akad yang paling popular di industri perbankan syariah.Berdasarkan dari laporan statistik perbankan syariah (SPS) tahun 2017, akad murabahah memegang peran penting dalam penyaluran dana bank untuk kegiatan Bank  Umum Syariah dan Unit  Usaha Syariah.  Akad  murabahah merukan akan yang paling diandalkan oleh bank umum syariah. Hal ini dapat dilihat pada gambar 1.1. Dengan melakukan pembiayaan bank akan memperoleh pendapatan dari bunga, margin, dan bagi hasil. Oleh karenanya bank harus dapat mengatur penyaluran dan untuk memperoleh keuntungan dan sebagai penunjang kelangsungan usaha bank.
Akad murabahah adalah akad transaksi jual-beli dimana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Bank akan menetapkan harga jual yang dibebankan, harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah dengan keuntungan yang diambil bank. Harga jual ini harus disepakati oleh kedua belah pihak, jika sudah disepakati maka tidak
dapat berubah selama akad.
Berdasarkan  grafik   1.1  pada  tahun  2013  komposisi  pembiayaan murabahah bank umum syariah mencapai Rp. 110,565 miliyar. Laju pertumbuhan melambat pada tahun 2014 dimana komposisi pembiayaan murabahah menurun menjadi Rp. 91,867 miliyar. Meski demikian pada tahun 2015  komposisi  pembiaya  murabahah  mengalami  peningkatan  meskipun 

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi