ABSTRAK
Pelanggaran asas itikad baik yang terkandung dalam Undang-Undang Merek terjadi dalam sengketa perdata dengan Nomor 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2020 jo. Putusan Nomor 783 K/Pdt.Sus-HKI/2018 jo. Putusan Nomor 60/Pdt.Sus Merek/2017/PN Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, penggugat Syarikat Jun Chong SDN., BHD mengajukan gugatan kepada tergugat PT. Garuda Tasco International dan turut tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. DIREKTORAT Merek atas pelanggaran asas itikad baik dalam pendaftaran Merek Dagang (kata) “PB” dan Lukisan (Kelas 7). Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bagaimana kedudukan asas itikad baik dalam perbuatan peniruan merek terdaftar dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pendaftaran merek yang tidak memenuhi asas itikad baik pada Putusan Nomor 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2020.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptis analis, yaitu dengan menggunakan cara menganalisa bahan hukum baik bahan hukum sekunder, ataupun tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu menelaah buku hukum dan Putusan khususnya Putusan Nomor 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pengaturan pendafataran suatu merek tentu saja telah diatur dalam Undang-Undang Merek tahun 2016. Namun, pendaftaran suatu merek merek ternyata permah memiliki 2 (dua) sistem pendaftaran. Sistem yang pertama adalah sistem sistem deklaratif, digunakan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961, sedangkan sistem konstitutif digunakan sejak Undang- undang Nomor 19 Tahun 1992 sampai undang-undang merek terbaru tahun 2016. Kedudukan prinsip itikad baik dalam perbuatan peniruan merek terdaftar terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pendaftaran merek diketahui bahwa dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya mengatur secara implisit tentang itikad baik yang mana dapat ditelaah melalui merek yang didaftarkan tidak diterima atau ditolak apabila sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 bab IV tentang pendaftaran merek. Analisis terhadap Putusan Nomor 8 PK/ Pdt.Sus-HKI/2020 menunjukkan bahwa putusan yang diberikan oleh pengadilan dirasa sangatlah tepat karena secara umum jangkauan pengertian itikad tidak baik meliputi perbuatan penipuan (fraud), rangkaian menyesatkan (misleading) orang lain, serta tingkah laku yang mengabaikan kewajiban hukum untuk mendapat keuntungan.
Kata Kunci : Asas, Itikad Baik, Merek