ABSTRAK
Sirup merupakan larutan yang terdiri dari air, gula dan formulasi bahan-bahan tambahan pangan. Dalam sirup juga terdapat kandungan bahan tambahan pangan yang berbahaya seperti zat pewarna, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui jenis dan kadar zat pewarna yang digunakan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Penelitian ini merupakan penelitian survai yang bersifat deskriptif dengan metode purposive sampling yaitu sirup yang berwarna merah dan kuning serta pemeriksaan kualitatif dan kuantitatif kandungan zat pewarna buatan. Analisa zat pewarna dilakukan dengan menggunakan metode kromatografi kertas dan metode gravimetri di Balai Laboratorium Kesehatan Medan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis dan kadar zat pewarna buatan apakah penggunaannya memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium menunjukkan bahwa dari 10 sampel yang diperiksa seluruhnya menggunakan zat pewarna buatan. 2 sampel menggunakan zat pewarna yang dilarang, 8 sampel menggunakan zat pewarna buatan yang diizinkan yaitu Sunset Yellow, Tartrazine, dan Karmoisin, dengan kadar yang bervariasi yaitu 41,44 mg/lt, 17,04 mg/l, 46,72 mg/lt, 32,64 mg/lt, 36,84 mg/lt, 17 mg/lt, 4,36 mg/lt, 36,36 mg/lt. Berdasarkan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 batas kadar maksimum zat pewarna di atas adalah 70 mg/lt.
Disarankan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, agar melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap produk sirup untuk mengetahui penggunaan zat pewarna buatan dalam proses produksinya.
Sirup merupakan larutan yang terdiri dari air, gula dan formulasi bahan-bahan tambahan pangan. Dalam sirup juga terdapat kandungan bahan tambahan pangan yang berbahaya seperti zat pewarna, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui jenis dan kadar zat pewarna yang digunakan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Penelitian ini merupakan penelitian survai yang bersifat deskriptif dengan metode purposive sampling yaitu sirup yang berwarna merah dan kuning serta pemeriksaan kualitatif dan kuantitatif kandungan zat pewarna buatan. Analisa zat pewarna dilakukan dengan menggunakan metode kromatografi kertas dan metode gravimetri di Balai Laboratorium Kesehatan Medan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis dan kadar zat pewarna buatan apakah penggunaannya memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium menunjukkan bahwa dari 10 sampel yang diperiksa seluruhnya menggunakan zat pewarna buatan. 2 sampel menggunakan zat pewarna yang dilarang, 8 sampel menggunakan zat pewarna buatan yang diizinkan yaitu Sunset Yellow, Tartrazine, dan Karmoisin, dengan kadar yang bervariasi yaitu 41,44 mg/lt, 17,04 mg/l, 46,72 mg/lt, 32,64 mg/lt, 36,84 mg/lt, 17 mg/lt, 4,36 mg/lt, 36,36 mg/lt. Berdasarkan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 batas kadar maksimum zat pewarna di atas adalah 70 mg/lt.
Disarankan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, agar melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap produk sirup untuk mengetahui penggunaan zat pewarna buatan dalam proses produksinya.