Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

52. Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Studi Di Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil Semarang


BAB I
PENDAHULUAN.

1.1 LATAR BELAKANG MASALAH

Pada tanggal 20 November 1959 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan hak-hak anak. Didalam mukadimah deklarasi ini tersirat antara lain bahwa umat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik buat anak-anak.

Secara garis besar, deklarasi memuat asas tentang hak-hak anak yaitu hak untuk memperoleh perlindungan khusus, kesempatan, dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermanfaat, memiliki nama dan kebangsaan sejak lahir, mendapat jaminan sosial termasuk gizi yang cukup, perumahan, rekreasi dan pelayanan kasahatan, memperoleh pendidikan, perawatan dan perlakuan khusus jika mereka cacat, tumbuh dan dibesarkan dalam suasana yang penuh kasih dan rasa aman sedapat mungkin dibawah asuhan serta tanggung jawab orang tua mereka sendiri, dalam mendapatkan pendidikan, dan dalam hal terjadi kecelakan atau malapetaka, mereka termasuk orang yang pertama memperoleh perlindungan serta pertolongan, memperoleh perlindungan terhadap segala bentuk yang menyia-nyiakan (anak), kekejaman dan penindasan serta perbuatan yang mengarah ke dalam bentuk diskriminasi.
Secara garis besar, maka dapat disebutkan bahwa perlindungan anak dapat dibedakan dalam dua pengertian yaitu (Irma, 1990 : 13):
a. Perlindungan yang bersifat yuridis yang meliputi perlindungan dalam :
1. Bidang hukum publik
2. Bidang hukum keperdataan.
b. Perlindungan yang bersifat non yuridis yang meliputi antara lain :
1. Bidang sosial
2. Bidang kesehatan
3. Bidang pendidikan.

Jadi perlindungan anak yang bersifat yuridis ini meliputi semua aturan hukum yang mempunyai dampak langsung bagi kehidupan seorang anak, dalam arti semua aturan hukum yang mengatur kehidupan anak. Salah satu contohnya adalah perlindungan terhadap asal usul anak. Sebelum terlahirkannya anak dalam keluarga maka harus dilakukan perkawinan, perkawinan itu sendiri menurut undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 adalah “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Jelaslah bahwa perkawinan merupakan lembaga suci dan berkuatan hukum. Dengan adanya perkawinan akan memberikan kejelasan status dan kedudukan anak yang dilahirkan. Jadi asal usul kelahiran seseorang tentunya sangat menentukan kehidupannya kelak, seperti halnya dengan status apakah dia terlahir sebagai anak sah atau anak diluar kawin. Dari perbedaan satus tersebut maka akan membedakan hak dan kedudukan anak sah dan anak luar kawin.

Dengan adanya perbedaan status anak sah dan anak luar kawin menyebabkan timbulnya beberapa pendapat dalam masalah mengenai (Irma, 1990: 28)
1. Hak memakai nama keluarga (geslachtsnaam )
2. Pemberian izin perkawinan
3. Hak untuk mewaris
4. Kekuasaan orang tua

Asal usul kelahiran anak dapat dilihat dalam akta kelahirannya. Dengan adanya akta kelahiran agar seorang anak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah benar-benar anak dari ayah x dan ibu y.

Jika asal usul seorang anak yang tidak dilindungi oleh hukum atau dengan kata lain anak tersebut tidak memiliki akta kelahiran. Contoh jika kelak anak tersebut ingin melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menuntut harta warisan orang tuanya maka anak tersebut akan mengalami kesulitan karena secara hukum tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah anak kandung dari orang tua yang meninggalkan harta warisan. Akan tetapi lain halnya dengan anak yang memiliki akta kelahiran, maka ia akan lebih mudah membuktikan tentang asal usul kelahirannya.

Sehingga setiap kelahiran itu perlu memiliki bukti tetulis dan otentik karena untuk dapat membuktikan identitas seseorang yang pasti dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna adalah dapat kita lihat dari akta kelahirannya yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang berwenang untuk
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi