Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

11. Hubungan Jaksa Agung Dan Presiden Dalam Ketatanegaraan Indonesia

ABSTRAK

Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dilakukan sebanyak empat kali telah mempengaruhi secara substansial dan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar. Konstitusi atau Undang Undang Dasar disusun dan ditetapkan untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan. Menurut Pasal 24 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4 disebutkan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam   undang-undang”.   Hal   itu   menimbulkan   dualisme   kedudukan   institusi kejaksaan sebagai institusi yang berada di dalam ranah yudikatif, sementara jabatan Jaksa Agung berada di bawah kekuasaan eksekutif sebagai pejabat setingkat menteri. Maka dari itu penulis meneliti bagaimana sejarah perkembangan institusi Kejaksaan di Indonesia, hubungan kelembagaan Presiden dan Kejaksaan serta dampak Implementasi Kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010.
Dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis (Legal Approach) mengingat permasalahan-permasalahan yang diteliti adalah kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung  maka  penulis  melakukan  pendekatan terhadap UU No.  16  Tahun  2004 Tentang  Kejaksaan  Republik  Indonesia  dengan  Kepres  Nomor 84/P  tahun 2009 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 sehingga dapat diketahui hubungan kelembagaan negara tersebut. Pada masa zaman kerajaan majapahit institusi kejaksaan (Satya Adhi Wicaksana)   diberi   tugas   untuk   menangani   masalah   peradilan   dalam sidang pengadilan. Pada masa pendudukan Belanda, istilah kejaksaan diganti dengan nama Openbaar Ministerie.  Di  masa  penjajahan  Jepang,  institusi  ini  dialihfungsikan menjadi badan peradilan Saaiko Hooin , Kootoo Hooin, dan Tihoo Hooin. Setelah Indonesia merdeka, institusi kejaksaan diletakkan ke dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang artinya berada di bawah kekuasaan eksekutif. Namun kini terjadi dualisme kedudukan kejaksaan, yaitu Institusi Kejaksaan berada dalam fungsi Yudikatif, sementara itu Jaksa Agung sebagai pemimpin kejaksaan diletakkan dalam kekuasaan Eksekutif. Jika dilihat dari hubungan kelembagaan antara Presiden dan Kejaksaan, Indonesia yang menganut sistem Presidensial di bawah UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan dan UU No. 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang berada di dalam ranah kekuasaan eksekutif. Hal itu dapat dilihat dari kekuasaan Presiden selaku kepala pemerintahan yang mengatur stuktur  organisasi  kejaksaan  melalui  Peraturan  Presiden  Nomor  38 Tahun  2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam amar Putusan MK No. 49/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengenai kewenangan presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung memberi dampak buruk bahwa lembaga Presiden bertindak lebih leluasa dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung, karena Jaksa Agung merupakan pejabat setingkat menteri.

File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi