ABSTRAK
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum mengindikasikan adanya penjaminanan terhadap hak asasi warga negara. Hak asasi tersebut dimuat ke dalam konstitusi negara yakni UUD 1945 sehingga hak tersebut menjadi hak konstitusional warga negara. oleh karena itu semua tindakan maupun peraturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan negara harus memperhatikan hak konstitusional warga negara.
Constitutional Complaint dalam sistem peradilan konstitusi adalah bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Mekanisme constitutional complaint di Indonesia sama seperti mekanisme judicial review, dimana adanya pemohon, objek dan persyaratan. Tetapi, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas mengawal tegaknya konstitusi belum diberikan kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional. Mahkamah Konstitusi memiliki prospek untuk menyelesaikan perkara constitutional complaint dimasa mendatang, karena banyak perkara pengujian konstitusional yang masuk ke Mahkamah Konstitusi secara substansi merupakan pengaduan konstitusional. Hal ini mendorong Mahkamah Konstitusi agar lebih progresif menangani perkara yang secara substansi merupakan Constitutional Complaint. Kasus seperti Ahmadyah, kasus Tenaga Kerja Indonseia yang dideportasi di Nunukan serta pengujian penafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kasus yang diindikasikan merupakan constitutional complaint.. Banyak kasus constitutional complaint yang terjadi dimasyarakat tidak dapat diselesaikan sehingga membuat kekosongan hukum, sehingga mekanisme constitutional complaint di Indonesia di masa mendatang dapat mengadopsi mekanisme constitutional complaint berkaitan dengan legal standing pemohon, objek permohonan dan syarat permohonan.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Constitutional Complaint, Hak Konstitusional.
File Selengkapnya.....