ABSTRAK
Sesuai dengan obyek studi yang diangkat, maka pembahasan dalam skripsi ini membicarakan mengenai praktek sewa menyewa ruko yang belum dibangun di Desa Kuwasen Kecamatan Gunungpati Semarang. Dalam pelaksanaan sewa menyewa ruko, pihak pemilik menyewakan rukonya kepada penyewa untuk ditempati atau diambil manfaatnya, sedangkan penyewa memberikan uang atau imbalan atas manfaat yang telah dinikmati. Ruko tersebut masih belum dibangun, dan pemiliknya sudah menyewakan kepada orang yang mau menyewa. Bahwasannya dalam hal ini masalah yang terjadi adalah objek tidak ada pada saat akad.
Adapun metode yang digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Dalam pemaparan yang telah ada, penulis menemukan:
Bahwa praktek sewa ruko di Desa Kuwasen Kecamatan Gunungpati Semarang berdasarkan Tinjauan hukum Islam diperbolehkan, melihat dari pendapat Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, ijarah boleh disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal tersebut dikarenakan akad ijarah itu berlaku sedikit demi sedikit, sesuai dengan timbulnya ma‟qud „alaih yaitu manfaat. Dengan demikian, sebenarnya akad ijarah disandarkan kepada saat adanya manfaat. Seperti halnya sewa ruko yang terjadi di Desa Kuwasen, bahwa ruko yang disewakan akan diserahterimakan pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Karena sifat ijarah yang berlaku sedikit demi sedikit sesuai timbulnya manfaat ruko tersebut.
Kata kunci: Sewa menyewa, Ijarah