ABSTRAK
Kata kunci : Eyelash Extention, Perlindungan Konsumen, Hukum Islam.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya jasa pemasangan eyelash extantion di wilayah Tulungaung dan masyarakat kurang memahami tentang hukum pemasangan eyelas extention dalam hukum Islam serta perlindungan Terhadap konsumen dalam jasa pemasangan eyelash extention.
Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) bagaimana praktik jasa pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung; 2) bagaimana perlindungan hukum terhadap jasa pemasangan eyelash extension dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen; 3) bagaimana perlindungan hukum terhadap jasa pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung dalam hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui praktik jasa pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung; 2) untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jasa pemasangan eyelash extension dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
3) untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jasa pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung dalam Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data mengunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Adapun hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) praktik jasa
pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung adalah dengan cara konsumen melakukan eyelash extension dengan alasan utama ingin mempercantik diri supaya lebih terlihat menarik, bulu mata lebih lentik, tebal, dan memperindah mata agar lebih bisa percaya diri. Tata cara atau praktik pelaksanaan tanam bulu mata eyelash extension yang dilakukan di Salon Melati Ayu Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung yaitu suatu proses penyambungan (extension) atau penanaman bulu mata buatan berbahan dari rambut manusia, bulu hewan, dan sintesis yang ditanamkan pada bulu mata asli satu persatu dengan bantuan lem khusus extension; 2) adapun perlindungan hukum Undang-Undang konsumen praktik jasa pemasangan eyelash extension di Salon Melati Ayu Tulungagung yaitu dalam Pasal 4 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 telah disebutkan mengenai hak-hak konsumen. Dalam pasal tersebut telah jelas disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sedangkan pemasangan bulu mata palsu tersebut menimbulkan banyak mudharat bagi kesehatan mata; 3) bentuk dari praktik pelaksanaan eyelash extension di Salon Melati Ayu dalam hukum Islam tersebut ialah tidak sejalan dengan hukum Islam. Hal ini berarti merubah ciptaan Allah SWT seperti dengan menyambung rambut palsu yang dilarang Allah SWT, tanam bulu mata ini juga menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dengan cara menyakiti mata. Perbuatan yang menyakiti diri sendiri dilarang oleh Allah SWT.