Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

1. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Margin Murabahah Pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Sepeda Motor

BAB I 
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Penelitian
Lembaga  perbankan  merupakan  inti  dari  sistem  keuangan  dari setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan- badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan,  bank  melayani  kebutuhan  pembiayaan  serta  melancarkan
mekanisme   sistem   pembayaran   bagi   semua   sektor   perekonomian.1

Lembaga   perbankan   merupakan   lembaga   keuangan   yang   menjadi perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana (Surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lacks of funds), tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam menjalankan kegiatan usaha atau operasionalnya.
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan- kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai usaha pokok berupa menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.2
Menurut  Abdullah  Saeed,  teori  tentang perbankan  Islam  proses

perkembanganya telah dimulai sejak tahun 1950-an. Teori ini berusaha menegakkan sistem perbankan yang bebas bunga (interest-free banking)
dengan   menggunakan   prinsip   mudharabah   dan   musyarakah   yang dijalankan melalui sistem bagi hasil (profit and loss sharing).3 Selain transaksi yang berbasis pada profit and loss sharing, perbankan syariah juga menerapkan transaksi yang berbasis pada perdaganggan dengan konsep mark up atas harga beli untuk mendapatkan keuntungan atau pembiayaan murabahah serta dengan transaksi yang berdasarkan jasa atau fee based income yang dikenal dengan nama wakalah atau kafalah ataupun
rahn.4

Perkembangan perbankan syariah yang demikian cepat tentu saja sangat membutuhkan peningkatan sumber daya insani yang memadai dan mempunyai kompetensi dalam bidang perbankan syariah. Agar perkembangan tersebut dapat dilakukan secara efektif dan optimal maka sumber daya insani terutama para petugas bidang pemasaran yang merupakan  pelaku  paling depan  dalam operasional  bank  syariah  harus
memahami dengan benar konsep perbankan syariah.5

Menurut Perwaatmadja sebagaimana dikutip oleh Adi Nugroho, banyak masyarakat yang berfikiran bahwa pembiayaan murabahah mirip dengan sisitem pinjaman kredit bank konvensional yang menghitung bunganya secara fixed/flat rate. Di sisi lain masih banyak bank syariah yang memasukan unsur bonus giro, bagi hasil tabungan dan deposito sebagai cost of fund dalam menetapkan margin sehingga jatuhnya lebih
tinggi atau sama dengan bunga pinjaman konvensional.6
Komposisi pembiayaan murabahah masih mendominasi sebagai pembiayaan dengan penyaluran pembiayaan terbesar. Selain akad murabahah disusul oleh skim bagi hasil, yaitu musyarakah dan akad qard.7
Akad  pembiayaan  yang  banyak  digunakan  dalam  bank  syariah ialah murabahah. Murabahah merupakan sistem jual beli untuk barang dan jasa dengan kesepakatan keuntungan dan jangka waktu tertentu. Dalam akad  murabahah,  Bank  Syariah  bertindak  sebagai  penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank di tambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi Bank Syariah sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara cicilan tetap yang besarnya sesuai
kesepakatan sampai dengan pelunasan.8 Terdapat alasan rasional mengapa

murabahah lebih menarik dibandingkan dengan jenis pembiayaan lainnya dalam kegiatan operasional.
Bank   Perkreditan   Syariah   Al-Salaam   merupakan   salah   satu lembaga keuangan yang menyelenggarakan pembiayaan kendaraan bermotor untuk masyarakat bawah, menengah dan kalangan atas. Secara umum, fungsi lembaga keuangan syariah adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dimana dalam menyalurkan pembiayaan  bank  berdasarkan  prinsip  syriah  dan  dalam  melakukan kegiatan usaha lainnya wajib dilakukan cara-cara agar tidak merugikan
bank dan nasabah yang mempercayai dananya

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi