BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Aktivitas investasi yang dilakukan khususnya di pasar modal tidak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang atas dana yang di tanamkannya saat ini. Seorang investor bahkan bersedia untuk meninggalkan keuntungan yang bisa didapatkan saat ini untuk memaksimalkan keuntungan dimasa depan1. Sedangkan motivasi tiap investor bisa berbeda antara yang satu dengan yang lain. Mulai dari sekedar mendapatkan tambahan penghasilan dan mengamankan uang agar nilainya tidak berkurang akibat inflasi hingga tujuan yang lebih besar seperti untuk dana pensiun ataupun dana pendidikan.
Seluruh aktivitas investasi di pasar modal diatur dan diawasi oleh bursa efek seperti yang tercantum didalam undang-undang tentang pasar modal yaitu UU No. 8 tahun 1995. Pembuatan undang-undang jelas bertujuan untuk melindungi semua pihak yang terkait dengan pasar modal terutama para investor dalam bertransaksi. Perusahaan yang terdaftar di bursa efek terus diawasi dan pihak perusahaan diharuskan untuk memberikan laporan secara berkala terkait dengan kinerja perusahaan selama masih terdaftar. Adanya keterbukaan dalam informasi tentang perusahaan serta lembaga perantara dalam kegiatan investasi yaitu sekuritas, memudahkan para investor dalam membuat keputusan investasi.
Jenis instrumen yang di perdagangkan di pasar modal diantaranya adalah obligasi dan saham. Kedua jenis instrumen ini memiliki karakteristik yang berbeda dan tentunya imbal hasil atau keuntungan dan tingkat risiko yang berbeda. Sederhananya, berdasarkan jangka waktu investasi, obligasi merupakan instrumen investasi jangka panjang lebih dari lima tahun dan membutuhkan modal yang besar, sedangkan saham tidak memiliki batas waktu selama kepemilikan saham tidak berpindah dan bisa dimiliki dengan modal yang kecil. Imbal hasil obligasi berupa bunga atau kupon telah ditentukan diawal dan adanya capital gain apabila harga obligasi lebih tinggi saat dicairkan. Berbeda dengan obligasi, dividen saham, hanya bisa didapatkan oleh investor ketika ia memiliki sejumlah saham pada saat pembagian dividen oleh perusahaan dan capital gain saham berasal dari hasil penjualan sebagian atau seluruh saham yang dimiliki
lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkannya2
Keuntungan tidak dapat dipisahkan dengan kemungkinan kerugian atau risiko yang bisa terjadi kapan pun, dengan kata lain seorang investor harus bersedia untuk menanggung risiko yang akan terjadi 3 . Semakin tinggi keuntungan yang ingin diraih semakin besar pula risiko yang harus ditanggung. Kerugian atau risiko yang bisa terjadi pada seorang investor dalam penanaman modalnya dalam bentuk saham adalah penurunan harga saham atau dengan kata lain capital loss. Sedangkan berkaitan dengan dividen yang dibagikan, adanya kemungkinan tidak dibagikan oleh perusahaan, baik itu dikarenakan penggunaan dana untuk investasi pada aktiva tetap ataupun penambahan modal untuk ekspansi perusahan.
Berdasarkan data yang disediakan Bursa Efek Indonesia, sebanyak 535 perusahaan menawarkan sahamnya untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Perdagangan, jasa dan investasi merupakan salah satu sektor perusahaan tercatat pada bursa. Setidaknya, ada delapan sektor lagi dalam pembagiannya. Sebagai upaya untuk mengukur perkembangan saham perusahaan di bursa, maka dibentuklah Indeks Saham. Perubahan harga saham terjadi tiap menit, bahkan tiap detik. Analis dan investor menggunakan indeks saham untuk menyimpulkan keseluruhan kinerja perusahaan4, dari indeks keseluruhan saham di bursa yaitu IHSG sampai indeks saham per sektor perusahaan seperti mining untuk sektor pertambangan.
Indeks yang menjadi perhatian pada penelitian ini adalah Indeks saham syariah. Indeks Saham Syariah Indonesia dan Jakarta Islamic Index adalah indeks yang termasuk kedalam saham syariah. Saham pada ISSI adalah keseluruhan saham yang memenuhi kriteria saham syariah yang telah ditentukan oleh OJK,
sedangkan JII merupakan 30 saham syariah paling likuid yang ditetapkan oleh BEI. Berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, efek atau saham syariah baik itu dari akad, cara, kegiatan usaha serta aset yang melandasi penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Masih berpatokan pada peraturan yang sama, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan kegiatan atau jenis usaha apa saja yang bertentangan dengan prinsip syariah sehingga tidak dikategorikan pada jenis saham syariah yaitu : perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli yang mengandung ketidakpastian dan memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan atau menyediakan barang yang haram dan/atau barang atau jasa yang merusak moral. Pada penelitian ini, populasi yang digunakan adalah saham-saham yang terdaftar pada ISSI dikarenakan dianggap dapat mewakili keseluruhan saham syariah, dibandingkan dengan saham-saham likuid pada JII. Saham perusahaan yang akan dimiliki harus dikenali terlebih dahulu. Dikenali disini maksudnya adalah investor mengetahui informasi terkait dengan saham perusahaan tersebut sebelum menanamkan modalnya. Hal ini sejalan dengan adanya peraturan atau undang-undang pasar modal terkait dengan diwajibkannya penyediaan informasi terhadap perusahaan yang menjual sahamnya di bursa dalam bentuk laporan keuangan. Informasi yang telah disediakan dapat digunakan untuk menganalisis kinerja perusahaan, baik pengelolaan keseluruhan perusahaan ataupun aktivitas perusahaan yang mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut.
Secara umum, ada dua jenis analisis dalam menerjemahkan perubahan harga saham perusahaan. Pertama, analisis teknikal. Analisis ini berfokus pada