ABSTRAK
Seiring dengan kebutuhan konsumsi yang terus meningkat, maka kebutuhan dana bagi masyarakat juga ikut meningkat. Salah satu lembaga penyandang dana yang sering digunakan masyarakat yaitu lembaga pembiayaan. Fakta yang ada saat ini perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari lembaga pembiayaan, banyak melakukan pelanggaran hukum atas penarikan paksa kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan. Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, terdapat perubahan-perubahan peraturan terkait eksekusi jaminan fidusia. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh dan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap perlindungan konsumen perusahaan pembiayaan dari penarikan paksa oleh Lessor melalui Debt collector.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan hukum lain. Data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka (library research) selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menerangkan bahwa Pelaksanaan eksekusi jaminan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu apabila debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji maka penerima fidusia dapat melakukan eksekusi jika dalam perjanjian yang dibentuk oleh kedua belah pihak, terdapat klausul wanprestasi atau cidera janji. Apabila debitur tidak mengakui telah wanprestasi, pihak perusahaan bisa menggugat ke pengadilan, sehingga pengadilan yang akan menentukan keadaan wanprestasi debitur. Apabila pengadilan memutuskan debitur telah melakukan wanprestasi maka debitur tidak dapat mengelak lagi dan berkewajiban untuk memenuhi putusan tersebut dengan melunasi kewajibannya atau menjual objek jaminan fidusia untuk melunasi hutangnya.
Kata Kunci : Debt Collector, Konsumen, Lessor, Pembiayaan, Perjanjian