ABSTRAK
Setiap kecelakaan transportasi darat selalu menimbulkan kerugian bagi penumpang baik moril maupun materill yang tentu saja melahirkan permasalahan hukum yang berkepanjangan, khususnya berkenaan dengan tanggung jawab hukum perusahaan penyedia jasa transportasi darat online atau pengangkut (carrier) terhadap penumpang dan pemilik barang baik sebagai para pihak dalam perjanjian pengangkutan maupun sebagai konsumen dalam hal terjadi kecelakaan transportasi. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana aturan-aturan hukum jasa pengangkutan darat online berbasis aplikasi, bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online berbasis aplikasi dan bentuk ganti rugi yang diberikan bagi pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online berbasis aplikasi dalam hal terjadi kecelakaan.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu metode atau cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yakni suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Metode pendekatan yang digunakan penelitian normatif ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengerti dan memahami gejala yang di teliti.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah, aturan-aturan hukum jasa pengangkutan darat online be rbasis aplikasi diantaranya berkaitan dengan izin, perusahaan aplikasi jasa pengangkutan darat online tidak memiliki izin usaha dibidang transportasi, melainkan mengantongi surat izin usaha perdagangan. Kegiatan perdagangan jasa yang melalui sistem elektronik, saat ini diatur dalam undang-undang perdagangan yang pada intinya, ketentuan dalam undang-undang mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Pemerintah dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan umum, khusunya terhadap pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online berbasis aplikasi dimana bentuk perlindungan hukum berupa perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Bentuk ganti rugi yang diberikan bagi pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online berbasis aplikasi dalam hal terjadi kecelakaan adalah mendapat ganti kerugian. Ketentuan hukum mengenai ganti kerugian yang terdapat dalam undang-undang terhadap kecelakaan pengangkutan dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengguna Jasa, Transportasi Online.