ABSTRAK
Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pekerjaan rehab Taman Makam Pahlawan Nasional Bukit Barisan Medan. Kondisi pengelolaan Taman Makam Pahlawan yang masih kurang terawat sehingga dipelukan peningkatan pemeliharaan, pembangunan, rehabilitasi/ pemugaran guna peningkatan fungsi dari Taman Makam Pahlwan, secara terus menerus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Perjanjian Pemborongan Rehab Taman Makam Pahlawan Antara Dinas Kesejahteraan dan Sosial dengan CV. RAPIMA. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana proses terjadinya perjanjian pemborongan, penerapan pelaksanaan perjanjian pemborongan, bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian pemborongan, dan bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul akibat perjanjian pemborongan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersifat deskriptif, dimana dalam teknik penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan, mengolah dan menggunakan data-data sekunder dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penilitian tentang hubungan antara peraturan dengan penerapan dalam praktek di lapangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa proses terjadinya perjanjian pemborongan di Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara melalui beberapa tahapan yaitu melakukan pelelangan secara terbuka melalui website resmi lpse.sumutprov.go.id guna mendapatkan perusahaan yang mempunyai kualifikasi melaksanakan pekerjaan pemborongan rehab Taman Makam Pahlawan Nasional Bukit Barisan dengan mengikuti tahapan-tahapan seperti persiapan penyusunan dokumen lelang, persiapan pelelangan sampai penandatangan dokumen lelang. Penerapan dari perjanjian pemborongan ini adalah melakukan pekerjaan rehab Taman Makam Pahlawan Nasional Bukit Barisan Medan berdasarkan dokumen yang di setujui oleh kedua belah pihak yaitu dimulai dari perkerjaan awal sampai pekerjaan akhir. Pihak CV. RAPIMA yang melakukan pekerjaan tersebut melaksanakan tepat waktu sesuai perjanjian, sehingga tidak terjadi wanprestasi terhadap keterlambatan waktu yang telah di tetapkan dalam dokumen kontrak.Berdasarkan pelaksanaan pekerjaan sudah telah dipenuhi dan sesuai dengan isi kontrak sehingga tidak ditemukan sengketa atau perselisihan yang terjadi antara para pihak yang memborongkan dengan pihak pemborong.
Kata Kunci : Perjanjian, Pemborongan, Taman Makam Pahlawan