Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

17. Kepastian Hukum Dalam Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

ABSTRAK


Untuk kewenangan kejaksaan di bidang pidana yang menyangkut tentang eksekutor adalah merupakan tindakan dari pihak kejaksaan sebagai eksekutor (pelaksana) yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti dalam tindak pidana sering diputuskan di pengadilan untuk dirampas, tetapi ada hal yang berbeda di dalam tindak pidana narkotika yaitu pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun perumusan malasah adalah Bagaimana peran Jaksa dalam eksekusi putusan pidana? Bagaimana pelaksanaan eksekusi barang bukti yang berkaitan dengan pihak ketiga dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan  Negeri  Stabat  dan  apa  hambatan  yang  dihadapi  dalam  pelaksanaan eksekusi tersebut? Bagaimana pertimbangan hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung No.  1258.K/Pid.Sus/2014   dan   Putusan   Perdata   Pengadilan   Negeri   Stabat   No.
14/Pdt.Plw/2014/PN.STB?


Peran Jaksa dalam eksekusi putusan pidana, bila merujuk pada Pasal 101 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu (1) Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan  dirampas  untuk  negara.  (2)  Dalam  hal  alat  atau  barang  yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama. Menunjukkan bahwasanya ketidakpastian  hukum  dalam eksekusi  barang  bukti  tindak  pidana  narkotika  yang



dilakukan Jaksa. Pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Stabat terkait barang bukti tindak pidana narkotika milik pihak ketiga dalam hal ini pertimbangan hakim masih kaku. Hakim tetap mengacu pada ayat (1) Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika saja tanpa melihat ayat (2). Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti tindak pidana narkotika adalah dalam hal putusan pidana, dimana putusan perdata yang diajukan pihak ketiga dikabulkan oleh Hakim, sehingga Jaksa sebagai eksekutor mengalami kesulitan. Pertimbangan putusan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1258.K/Pid.Sus/2014 menunjukkan bahwasanya dalam hal ini Hakim masih terlalu kaku dalam putusannya tanpa mempertimbangkan keterangan dari pihak ketiga yang mengungkapkan bahwasanya barang bukti yaitu mobil yang digunakan oleh pelaku adalah mobil yang disewa (rental) dari pihak ketiga. Pada putusan perdata nomor 14/PDT.PLW/2014/PN.STB memutuskan memenangkan gugatan pihak ketiga. Seharusnya bila Majelis Hakim pada putusan pidana jeli dan cermat dalam pertimbangannya tentunya pihak ketiga tidak perlu melakukan gugatan secara perdata.

Perlu kiranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tentang eksekusi barang bukti, sehingga ekseskusi barang bukti tindak pidana narkotika mendapatkan kepastian hukum. Perlu kiranya Hakim di dalam persidangan  melihat barang  bukti  dengan  cermat  dan  teliti  serta  mempertimbangkan pihak ketiga yang dirugikan sehingga eksekusi barang bukti tidak menimbulkan permasalahan. Perlu kiranya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung melakukan MOU terkait  barang  bukti  dalam  tindak  pidana narkotika  sehingga  permasalahan  eksekusi barang bukti di kemudian hari tidak menjadi masalah dan Mahkamah Agung juga mengeluarkan PERMA atau SEMA terkait hal tersebut.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Eksekusi Barang Bukti, Narkotika

File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi