BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di sebuah negara termasuk Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito dan kemudian menyalurkan dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu lembaga perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak–pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak- pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). (Soetiono, 2016: ii)
Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya berdasarkan syariah-syariah islam, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas ekonomi umat dengan jalan mengembangkan kemandirian umat melalui kegiatan penghimpunan dengan penyaluran dana. Namun demikian, fakta yang terjadi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui secara jelas produk-produk bank syariah, sehingga diantara mereka masih timbul keraguan mengenai prinsip-prinsip syariah. (Mandasari, 2015:1)
Dunia perbankan di tanah air kian marak sejak hadirnya perbankan syariah yang dimotori oleh Bank Muamalat pada tahun 1992. Keberadaan perbankan
syariah ini dapat kita saksikan di berbagai kota, mulai dari Bank Umum syariah
(BUS), Unit Usaha Syairah (UUS) ataupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan struktur perekonomian yang berimbang.
Berdasarkan pangsa pasar aset perbankan syariah terhadap aset perbankan nasional meningkat dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2014 sebesar 4,88pada tahun 2015 turun 4,67 dan pada tahun 2016 meningkat menjadi 5,20%.
Peningkatan pangsa pasar ini di latarbelakangi pertumbuhan aset Bank Syariah sebesar 2,28% yang lebih tinggi dari Bank Konvensional sebesar 1,80%. Pada tahun 2015 pangsa pasar bank syariah menurun dan salah satunya adalah pemahaman masyarakat yang masih kurang dalam produk dan jasa bank syariah. Dengan ini OJK membuat strategi-strategi untuk mendorong pertumbuhan pangsa pasar pada tahun-tahun selanjutnya antara lain dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan syariah. (Laporan triwulan OJK,
2016)
Dari data di atas dapat diketahui bahwa jumlah rekening pada dana pihak ketiga bank umum syariah dan unit usaha syariah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini berarti masyarakat sudah mulai mempertimbangkan keberadaan perbankan syariah. Sehingga masyarakat sudah mulai memberikan kepercayaan kepada bank syariah untuk menginvestasikan modalnya ataupun yang hanya ingin menyimpan tabungannya di bank syariah.
Akan tetapi maraknya perkembangan dan pertumbuhan bank syariah tersebut dipandang sinis oleh beberapa kalangan, bahkan kalangan umat Islam sendiri. Sinisme terhadap perbankan Islam tersebut dapat dilihat dari kepercayaan masyarakat Islam terhadap Bank Syariah sangat rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari partisipasi umat Islam dalam investasi atau perguliran modal. Bahkan beberapa ilmuwan muslim ada yang mengecam perbankan syariah, mereka berpendapat bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksinya justru bertentangan dengan konsepnya. Dengan kata lain, bertentangan dengan semangat syariah. Dipertanyakan apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha-usaha bank- bank Islam tersebut yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud agar risiko dipikul bersama, apakah memang telah diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut ataukah dalam pelaksanaannya ternyata hanya penggantian istilah belaka. (Mu'allim, 2003: 19)
Grafik diatas menunjukkan jumlah populasi penduduk muslim Indonesia dan Malaysia, yang mana pada grafik diatas jumlah penduduk muslim Indonesia lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim malaysia yaitu 87,2% muslim Indonesia dan 61,3% untuk penduduk muslim Malaysia. Akan tetapi meskipun Indonesia memiliki tingkat penduduk muslim yang tinggi, hanya sedikit dari muslim Indonesia yang menggunakan produk perbankan syariah berbeda dengan penduduk muslim malaysia, tingkat peminatan penggunaan produk
perbankan syariah sangat tinggi. Seperti yang terilhat pada grafik di bawah ini:
Pada grafik diatas perbedaan pangsa pasar antara Indonesia dan Malaysia sangat jauh berbeda. Indonesia hanya memiliki 5% pangsa pasar sedangkan malaysia mencapai 50% padahal Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar didunia akan tetapi masih sedikit penduduknya yang menggunakan perbankan syariah.
Perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai jenis industri baru yang mempunyai daya tarik cukup tinggi. Dari hasil penelitian sebelumnya yaitu Almosawwi (1998) dalam (Ahmad, 2000: 2) diketahui bahwa faktor utama