ABSTRAK
Sistem hukum perjanjian dibahas sejumlah asas hukum berdasarkan asas yang terdapat di perjanjian dibangun berdasarkan asas-asas hukum tersebut. Kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas penting dalam hukum perjanjian. Hukum perjanjian di Indonesia menganut beberapa asas, antara lain: asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi), asas konsensualisme (persesuaian kehendak), asas kebiasaan, asas kekuatan mengikat, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepentingan umum, asas moral, asas kepatuhan, asas perlindungan bagi golongan yang lemah, dan asas sistem terbuka.
Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder, sedangkan bersifat deskriptif artinya penelitian ini dilakukan dengan melakukan tinjauan kelapangan guna mendapatkan data tambahan. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research ) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menganalisa data sekunder dan data primer dengan memakai metode penelitian deduktif dan didukung juga oleh metode penelitian induktif untuk mendapatkan jawaban dari masalah yang di ajukan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa aktifitas jual beli komoditi hasil pertanian sayur mayur di desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo yang dilakukan oleh petani dan para pedagang besar atau agen pengumpul diawali dengan membangun kesepakatan, dimana kesepakatan yang dibangun memberikan kebebasan kepada para pihak untuk mengadakan suatu perjanjian yang berisikan syarat-syarat perjanjian macam apapun, sepanjang perjanjian di buat secara sah dan beritikad baik, tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak dan hak asasi manusia. Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa akan membuat perjanjian, kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang dibuatnya, kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian. Kebebasan untuk syarat-syarat suatu perjanjian, termasuk kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).
Kata Kunci : Kebebasan kontrak jual beli hasil pertanian