ABSTRAK
Film sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dapat dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukan. Sehingga fungsi lain dari pada film yang sebelumnya hanya mempunyai fungsi hiburan semata ternyata film mempunyai fungsi lain yaitu fungsi pendidikan, informasi dan pendorong karya kreatif. Literatur tentang dunia perfilman di Indonesia bisa dikatakan sangat minim, disisi lain penelitian mengenai hal tersebut belumlah banyak dan seolah - olah tidak mengundang ketertarikan untuk dikaji lebih mendalam. Hal ini sama ironisnya dengan bidang yang dikaji. Hal terebut setidaknya tampak pada Undang- Undang dan peraturan yang jarang ditinjau ulang. Oleh karna tertarik terhadap masalah-masalah diatas maka diangkat permasalahan pada skipsi ini yaitu pengaturan hukum tentang pelaksanaan pertunjukan film di bioskop, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pertunjukan film di bioskop, serta akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pertunjukan film di bioskop.
Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, penelitian ini memiliki sifat Deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan, yang dikemukakan dalam sumber data dalam menggunakan kepustakaan (Library research) yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data yang berasal dari sejumlah peraturan perundang-undangan literatur-literatur dan pendapat para ahli.
Kesimpulan dari pelaksanaan pertunjukan film di bioskop ini bahwa Pemerintah perlu merevisi undang-undang nomo 33 tahun 2009 tentang perfilman agar pihak-pihak yang terlibat dalam perfilman memiliki aturan yang jelas mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, hak dan kewajiba serta sanksi yang diperoleh jika melakukan perbuatan melawan hukum
Kata Kunci : Perfilman, Bioskop, Pelaksanaan