ABSTRAK
Sebuah permasalahan dalam penelitian yang berangkat dari kegelisahan penulis tentang pemberian hadiah yang diberikan oleh pengguna layanan KTP terhadap petugas KTP sebagai bentuk tanda terima kasih atas tugas yang telah dijalankan oleh petugas KTP, sedangkan petugas telah mendapatkan gaji dan haknya dari pemerintah. Ini adalah perbuatan gratifikasi yang sudah menjadi kebiasaan di Indonesia. Dari permasalahan tersebut penulis mencoba melakukan pencarian, dan akhirnya ditemukan hadis yang berkaitan tentang gratifikasi yakni dalam kitab Sunan Kitab Sunan Abu Dawud Nomor Indeks 2943. Untuk itu masalah yang akan diteliti ini berkaitan dengan bagaimana kualitas sanad dan matan hadis dalam Kitab Sunan Abu> Da>wud Nomor Indeks 2943 serta bagaimana pemaknaan hadis tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian literatur (library research). Jadi, pengumpulan data diperoleh dengan meneliti kitab yang berhubungan dengan Ghulu>l (Gratifikasi) seperti kitab Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud dan lain sebagainya, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode Takhrij dan I‟tibar. Takhrij yaitu langkah awal untuk mengetahui kualitas suatu hadis. Dan I‟tibar adalah menyertakan sanad-sanad lain untuk suatu hadis tertentu, yang hadis itu pada sanadnya tampak hanya terdapat seorang periwayat saja. Melakukan kritik sanad maupun matan terhadap hadis tersebut dan meneliti makna yang terkandung dalam hadis yang menunjukkan bahwa gratifikasi adalah arti dari ghulul.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah gratifikasi yakni menerima hadiah dari selain orang yang memberikan pekerjaan, adalah suatu perbuatan penyelewengan dalam pekerjaan/ tugas. Jika hadiah datang karena sifat sosial maka itu adalah halal. Tetapi, jika hadiah datang karena pekerjaan sebagaimana diatas (gratifikasi) maka itu haram. karena hal ini dapat menimbulkan beban moral pada pihak pemberi dan menumbuhkan sifat t}ama„ pada pihak penerima. Dan Allah pun sangat melaknat perbuatan tersebut. Untuk kualitas sanad dan matan, hadis ini berstatus sahih li dzatihi dan “maqbul ma‟mulun bih” yang dapat dijadikan hujjah serta dapat diamalkan.